Profil LAMWISATA

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal yang merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Akreditasi harus dilaksanakan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien. Tahapan akreditasi terdiri atas:

  1. Evaluasi data dan informasi;
  2. Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi;
  3. Pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

Peran Asesor

Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dan ditugaskan oleh Dewan Eksekutif (DE) LAMWISATA untuk melakukan asesmen kecukupan dan/atau asesmen lapangan. Dewan Eksekutif mengelola asesor mulai dari rekrutmen, pelatihan, pengembangan, hingga pemberhentian asesor setelah pertimbangan dari Majelis Akreditasi.

Asesor diangkat sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis melalui proses seleksi administrasi, asesmen psikologi, pelatihan awal, dan penetapan sebagai asesor. Dalam melaksanakan tugas akreditasi program studi, asesor tunduk pada kode etik akreditasi program studi yang ditetapkan oleh LAMWISATA. Untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas asesor, LAMWISATA melakukan pelatihan, pembinaan, serta penilaian kinerja asesor.

Tentang LAMWISATA

Organisasi ini bernama Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata disingkat LAMWISATA atau dalam bahasa Inggris Accreditation Board for Tourism "LAMWISATA", yaitu Perkumpulan yang diprakarsai oleh HILDIKTIPARI, GIPI, PHRI, dan ASITA.

LAMWISATA didirikan di Kabupaten Tangerang berdasarkan: