Proses akreditasi program studi terdiri atas 5 tahap pelaksanaan, yaitu:
Pengusulan dokumen usulan akreditasi yang diunggah/disampaikan oleh unit pengelola program studi.
Penerimaan dokumen usulan akreditasi. Pada tahapan ini kelengkapan dokumen akreditasi diperiksa sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Proses asesmen kecukupan (AK), yaitu penilaian dokumen usulan akreditasi oleh Tim Asesor.
Proses asesmen lapangan (AL), yaitu kegiatan visitasi oleh Tim Asesor ke unit pengelola program studi dan tempat penyelenggaraan program studi di perguruan tinggi untuk memverifikasi fakta dan kondisi lapangan terhadap data/informasi yang disampaikan di dokumen usulan akreditasi.
Penetapan hasil akreditasi oleh LAMWISATA dan penyampaian hasil akreditasi ke perguruan tinggi/unit pengelola program studi/program studi dan masyarakat.