Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, amanat pasal 55, ayat 4 yang berbunyi “Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri".
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
  3. Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN DIKTI 2023).
  4. Peraturan BAN-PT Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Governansi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
  5. Akta pendirian Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA) nomor: 33 tanggal 13 September 2024 dibuat di hadapan Notaris Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H.
  6. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0009124.AH.01.07. Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata.