Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, amanat pasal 55, ayat 4 yang berbunyi “Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri".
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN DIKTI 2023).
- Peraturan BAN-PT Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Governansi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
- Akta pendirian Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA) nomor: 33 tanggal 13 September 2024 dibuat di hadapan Notaris Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0009124.AH.01.07. Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata.