Biaya Akreditasi
Perolehan dan Perpanjangan Status Terakreditasi Unggul
Status Terakreditasi Unggul Program Studi dalam cakupan LAMWISATA terdiri atas:
- Terakreditasi Unggul dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
- Terakreditasi Unggul dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Pembiayaan untuk proses perolehan dan perpanjangan Status Terakreditasi Unggul mengacu pada:
- Surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No. 0046/DST/M.A4/HK.00.02/2026 perihal Persetujuan Usulan Biaya Akreditasi Unggul dan Biaya Banding LAMWISATA.
- Surat Direktur Kelembagaan Dikti No. 3868/DST/B3/DT.03.08/2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Klarifikasi LAMWISATA.
- PERLAMWISATA Nomor 003/PERLAM-MA/LAMWISATA/PA/VI/2026, dengan biaya sebesar Rp55.650.000 (lima puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Pembayaran Akreditasi Unggul
| Biaya akreditasi | Rp55.650.000 | |
|---|---|---|
| Potongan PPh 23 (2%) | Rp1.113.000 |
Program Studi menyetorkan potongan PPh 23 (2%) tersebut ke identitas LAMWISATA sebagai Wajib Pajak yang dipungut.
Nama: LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PARIWISATA
NPWP: 22.698.669.3-451.000
Bukti potong diunggah ke SITTA LAMWISATA sebagai syarat akreditasi.
|
| Biaya dibayarkan ke LAMWISATA | Rp54.537.000 |
Nomor Rekening: 2023062172
Bank: Bank BNI
Cabang: Pasar Mayestik
Nama: LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PARIWISATA
|
Pembayaran Biaya Banding
| Biaya akreditasi | Rp22.839.000 | |
|---|---|---|
| Potongan PPh 23 (2%) | Rp456.780 |
Program Studi menyetorkan potongan PPh 23 (2%) tersebut ke identitas LAMWISATA sebagai Wajib Pajak yang dipungut.
Nama: LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PARIWISATA
NPWP: 22.698.669.3-451.000
Bukti potong diunggah ke SITTA LAMWISATA sebagai syarat akreditasi.
|
| Biaya dibayarkan ke LAMWISATA | Rp22.382.220 |
Nomor Rekening: 2023062172
Bank: Bank BNI
Cabang: Pasar Mayestik
Nama: LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI PARIWISATA
|
Perolehan dan Perpanjangan Status Terakreditasi
Biaya akreditasi untuk Status Terakreditasi sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 direncanakan ditanggung oleh pemerintah. Namun demikian, sampai dengan saat ini petunjuk teknis pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan dan belum diterbitkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, LAMWISATA masih menunggu arahan dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.